PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 98
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Kemitraan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran koperasi.
