PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 100
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Asisten Deputi Pembiayaan dan Pelindungan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelindungan dan izin usaha simpan pinjam koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan dan izin usaha simpan pinjam koperasi.
