PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 92
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan perkoperasian, kemitraan dan jaringan usaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang produksi dan pemasaran koperasi.
