Pasal 93
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang produksi dan pemasaran koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan pemasaran koperasi.
