Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dilaksanakan dengan peryaratan: a. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang; b. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan; c. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; d. memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat; f. memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun; g. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan h. calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Paragraf Ketiga Persyaratan Pembukaan Kantor Kas
