PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
Pembukaan Kantor Kas dilaksanakan dengan persyaratan: a. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang; b. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan; c. jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan d. nama calon kepala Kantor Kas.
