Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan pembukaan kantor Cabang usaha simpan pinjam oleh Koperasi dapat dilaksanakan setelah KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi:
a. memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; c. mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir; d. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; e. memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); f. memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang); h. memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; i. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan j. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Paragraf Kedua Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
