Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Izin Usaha simpan pinjam Koperasi diberikan kepada KSP atau USP. (2) Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi diberikan kepada KSPPS atau USPPS. (3) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
b. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS; c. rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; d. administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; e. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola; f. memiliki kantor dan sarana kerja; dan g. memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi. (4) Modal sendiri KSP/KSPPS Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut: a. modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); dan c. modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(5) Modal sendiri KSP/KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut: a. modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan c. modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (6) Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer atau USP/USPPS Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan rincian sebagai berikut: a. modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan b. modal
pembentukan USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
