PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BENTUK PERIZINAN
(1) Bentuk perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Izin Usaha; dan b. Izin Operasional. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang terdiri atas: a. Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan b. Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). (3) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. izin pembukaan kantor cabang; b. izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan c. izin pembukaan kantor kas.
