PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pemenuhan Komitmen oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional. (2) Dalam hal pemenuhan Komitmen tidak terpenuhi atau melebihi jangka waktu, Koperasi mengajukan kembali permohonan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional.
