PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota melakukan pemeriksaan dan pemberian persetujuan pemenuhan komitmen paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan. (2) Apabila proses pemeriksaan dan pemberian persetujuan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin dianggap berlaku efektif.
