PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN...
Pasal 18
BAB 3 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Prosedur administrasi penyelenggaraan inkubator wirausaha meliputi : a. pendaftaran penyelenggaraan inkubator wirausaha oleh pemerintah; b. pendaftaran penyelenggaraan inkubator wirausaha oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan/atau masyarakat kepada Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) yang membidangi Koperasi dan UKM setempat; c. pendaftaran sebagaimana huruf a dan b dilaporkan kepada Menteri; d. tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
