PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN...
Pasal 17
BAB 3 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Tahapan paska inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sekurang-kurangnya mencakup: a. penyelesaian kontrak inkubasi; b. membangun jejaring dengan tenant alumni; c. memonitor dan mengevaluasi perkembangan usaha tenant sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun; dan d. pemberian konsultansi.
