Pasal 19
BAB 3 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
(1) Inkubator Wirausaha dapat diselenggarakan oleh : a. Pemerintah; b. Pemerintah daerah; c. dunia usaha; dan/atau d. masyarakat. (2) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Perguruan Tinggi milik Pemerintah; (3) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Perguruan Tinggi milik Pemerintah Daerah; (4) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh dunia usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN); (5) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah perguruan tinggi milik swasta, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, asosiasi, kelompok masyarakat, dan usaha perorangan; dan (6) Penyelenggara inkubator wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan kerjasama/kemitraan antar penyelenggara inkubator wirausaha.
