Pasal 9
(1) Pengusul BPUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) melakukan pembersihan data calon penerima BPUM. (2) Pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM; b. pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan; dan c. pengecekan terhadap kesesuaian data yang dimasukkan ke dalam formulir daftar calon penerima BPUM dengan data yang tercantum dalam dokumen sumber. (3) Verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap data calon penerima BPUM yang: a. memiliki identitas sama, ganda, atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya; b. status pekerjaan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD; dan/atau c. Nomor Induk Kependudukan tidak sesuai dengan penomoran sistem informasi administrasi kependudukan. (4) Dalam melakukan pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusul BPUM dapat membentuk tim verifikasi.
Pasal 9A dihapus.
Ketentuan Pasal 9B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
