Pasal 8
(1) Pengusul BPUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menyampaikan: a. surat usulan calon penerima BPUM; dan b. formulir daftar calon penerima BPUM yang berisi data, kepada Menteri. (2) Menteri dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada deputi yang membidangi Usaha Mikro. (3) Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, menyampaikan salinan usulan kepada dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah provinsi. (4) Data yang dituangkan ke dalam formulir daftar calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. nomor Kartu Keluarga; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tanggal lahir;
f. alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk; g. alamat usaha; h. nomor telepon seluler; i. Nomor Induk Berusaha/Surat Keterangan Usaha; j. bidang usaha; dan k. status pekerjaan. (5) Kebenaran data usulan calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. (6) Format surat usulan calon penerima BPUM dan formulir daftar calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
