PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN AKTIF PENGURUS DAN/ATAU PENGELOLA, DAN PENGAWAS
Pengurus dan/atau pengelola KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib: a. memiliki pedoman penerapan PMPJ yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Anggota; b. menerapkan PMPJ sesuai dengan pedoman penerapan PMPJ yang telah ditetapkan; c. menerapkan pedoman PMPJ sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan d. memiliki karyawan dengan pengetahuan dan keterampilan dibidang PMPJ.
