PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERAPAN PMPJ BAGI KSP/ USP KOPERASI/KSPPS/USPPS KOPERASI
(1) Pelaksanaan Penerapan PMPJ bagi KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Penerapan PMPJ bagi KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. Deputi untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi; b. gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
