PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 43
BAB 10 — PELAPORAN KE PPATK
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyampaikan laporan TKM, laporan TKT dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) Kewajiban KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPSKoperasi untuk melaporkan TKM juga berlaku untuk Transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau pendanaan terorisme. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan TKM dan laporan TKT bagi penyedia jasa keuangan.
