Pasal 42
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENINGKATAN KAPASITAS
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyelenggarakan peningkatan kapasitas secara berkala kepada karyawan terkait PMPJ mengenai: a. implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; b. informasi tentang teknik, metode, dan tren tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang terbaru; c. kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ; dan d. peran dan tanggung jawab karyawan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (2) Karyawan yang terkait dengan PMPJ wajib mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme secara berkala.
