Pasal 40
BAB 8 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengindentifikasi menganalisa, memantau, dan menyediakan laporansecara efektif mengenai karakteristik Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun dengan sistem komputerisasi. (3) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memiliki dan memelihara profil Pengguna Jasa secara terpadu, paling sedikit meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 22. (4) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme.
