Pasal 39
BAB 7 — PENGENDALIAN INTERN
(1) Pengurus dan/atau Pengelola wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan intern yang memadai; b. adanya batasan wewenang dan tanggungjawab unit kerja terkait dengan penerapan PMPJ; dan c. dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas penerapan PMPJ oleh unit kerja audit intern. (3) Untuk pencegahan digunakannya KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme, KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib melakukan: a. penyaringan untuk penerimaan karyawan baru; dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
