PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 14
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pedoman pelaksanaan PMPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. permintaan informasi dan dokumen; b. BO; c. PEP; d. verifikasi dokumen; e. CDD yang lebih sederhana; f. EDD; g. pemantauan transaksi dan pemutakhiran data; h. pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi; dan i. pelaporan kepada PPATK. (2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsisten dan berkesinambungan. (3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota.
