PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Tim Pengawas ditetapkan dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. mewakili dari unit Eselon I Kementerian Koperasi dan UKM; d. memiliki Integritas.
