PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. memiliki Intregritas.
