PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau Pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. memiliki Intregritas.
