PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 39
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, maka Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........ 2. Dep 1.2. : ......./...... 3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........ 4. Deputi I : ......../......... 5. Sesmeneg :........./........ _19.4
