PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 38
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
