PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Direktur Utama dapat mengembangkan unit kerja di bawah Divisi-Divisi/SPI untuk mendukung kinerja Divisi-Divisi/SPI yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja LPDB-KUMKM dengan persetujuan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
