Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2011
Menteri Negara,
DR. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011NOMOR 410 Draft (paraf/tgl):
- Dir.2
: ................. 2. Dep 1.2 : ................. 3. Dirut LPDB : ................. 4. Deputi I : ................. 5. Sesmeneg : .................
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........ 2. Dep 1.2. : ......./...... 3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........ 4. Deputi I : ......../......... 5. Sesmeneg :........./........ _19.4
