PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan...
Pasal 4
(1) Perubahan Kelas Jabatan bagi pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural ke dalam jabatan pelaksana, penetapan Kelas Jabatannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang pemberhentian dari jabatan strukturalnya.
