Pasal 5
(1) Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian
yang di dipekerjakan/diperbantukan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, penetapan Kelas Jabatannya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aparatur Sipil Negara yang pindah dari instansi lain ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, penetapan Kelas Jabatannya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Penempatan di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tunjangan kinerja sepanjang terdapat anggaran tunjangan kinerja yang sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan.
