PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping...
Pasal 6
BAB 4 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dilakukan dengan sinergitas antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya. (2) Pengembangan sumber daya manusia pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
