Pasal 5
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi kompetensi profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dilaksanakan oleh LSP milik Pemerintah maupun swasta. (2) Sertifikasi kompetensi profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya. (3) Untuk lebih memastikan kapasitas Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM, dapat diberlakukan persyaratan jabatan untuk masing-masing jenjang jabatan dikaitkan dengan jumlah minimal UMKM yang telah didampingi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Deputi yang melakukan tugas dan fungsi pendampingan UMKM.
