PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping...
Pasal 4
BAB 3 — PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
(1) Pendidikan dan pelatihan profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dilaksanakan oleh LDP baik pemerintah maupun swasta. (2) Pendidikan dan pelatihan profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
