PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping...
Pasal 7
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
Untuk mendukung implementasi Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Pendampingan UMKM dilakukan: a. koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis dengan lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Pelaku Usaha serta pemangku kepentingan lainnya; b. LDP dan LSP yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta uji sertifikasi wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kementerian Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia; dan c. monitoring dan evaluasi penerapan KKNI bidang pendamping UMKM oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.
