Pasal 9
BAB 4 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK diterima secara lengkap paling lambat tanggal 2 Juli 2020. (2) Seleksi administrasi dilakukan dengan melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan dan kelengkapan dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK yang diajukan oleh Instansi Pengusul. (3) Penentuan prediksi jenjang JFPK melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan tingkat pendidikan serta golongan/ruang dan masa kepangkatan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil seleksi administrasi dan prediksi jenjang akan disampaikan melalui surat resmi dan diumumkan dalam laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
