Pasal 8
BAB 4 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; b. memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam JFPK; c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi beserta prediksi jenjang jabatan dan jumlah angka kredit
JFPK; dan d. melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pemeriksaan administrasi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
