PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 7
BAB 4 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Keanggotaan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas internal Instansi Pembina dan/atau melibatkan instansi lain. (2) Susunan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota.
