PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 10
BAB 5 — SELEKSI PORTOFOLIO
(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diikutsertakan dalam seleksi portofolio yang dilakukan oleh tim seleksi portofolio. (2) Seleksi portofolio dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya keputusan hasil seleksi administrasi.
