PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 11
BAB 5 — SELEKSI PORTOFOLIO
(1) Tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Keanggotaan tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas internal Intansi Pembina dan/atau melibatkan instansi lain. (3) Susunan tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota.
