PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 12
BAB 5 — SELEKSI PORTOFOLIO
Tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas: a. MENETAPKAN standar penilaian portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK; b. melakukan penilaian portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK;
c. MENETAPKAN hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK; dan d. melaporkan hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK.
