Pasal 5
BAB 3 — PENGUSULAN PENYESUAIAN/INPASSING
Tahapan pengusulan PNS ke dalam JFPK sebagai berikut: a. PNS yang telah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, membuat surat pernyataan bersedia diangkat dalam JFPK tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan ditempatkan; c. dalam hal dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK disetujui maka pimpinan unit kerja membuat dan menyampaikan surat rekomendasi kepada unit kerja yang membidangi kepegawaian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; e. dalam hal dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK lengkap dan formasi JFPK tersedia maka unit kerja yang membidangi kepegawaian mengeluarkan surat persetujuan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan unit kerja; dan f. pimpinan unit kerja mengusulkan permohonan JFPK kepada Pimpinan Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.
