Pasal 4
BAB 3 — PENGUSULAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam JFPK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan: a. foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisasi; b. foto kopi transkrip nilai yang dilegalisasi; c. foto kopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi; d. foto kopi kartu PNS yang dilegalisasi; e. foto kopi penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; g. formulir daftar riwayat hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. instrumen portofolio tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. foto kopi surat keputusan pembentukan satuan petugas pengawas koperasi, apabila pernah dan/atau masih tergabung dalam tim satgas pengawas koperasi yang dilegalisasi. (3) Kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipindai dan disimpan dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan aslinya.
