Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Koperasi berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang. (3) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
yang akan diduduki. (4) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi portofolio.
