PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
Penyesuaian/inpassing dalam JFPK ditujukan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan jabatan fungsional yang akan didudukinya; b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang; dan c. PNS yang melaksanakan tugas Pengawasan Koperasi dan/atau tergabung dalam satuan tugas pengawas koperasi.
