PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 18
BAB 6 — PENGANGKATAN PNS DALAM JFPK
(1) PNS yang tidak lulus seleksi penyesuaian/inpassing dalam JFPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi kembali paling banyak 2 (dua) kali dalam masa penyesuaian/inpassing. (2) PNS yang tidak lulus seleksi penyesuaian/inpassing dalam JFPK, dapat diusulkan menjadi JFPK melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
