Pasal 19
BAB 6 — PENGANGKATAN PNS DALAM JFPK
(1) Keputusan pengangkatan PNS dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing ditembuskan kepada: a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit; c. kepala biro umum, bagian kepegawaian atau kepala badan kepegawaian daerah yang bersangkutan; d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara atau kepala biro, bagian keuangan daerah yang bersangkutan; dan/atau e. pejabat yang dianggap perlu. (2) Dalam keputusan pengangkatan PNS dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat rekomendasi Pimpinan Instansi Pembina. (3) Pejabat Yang Berwenang mengangkat JFPK sebagai berikut: a. PRESIDEN, bagi PNS yang diangkat dalam jenjang pengawas koperasi ahli utama; b. Menteri, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga yang diangkat dalam jenjang pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya; c. Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya; d. Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi
pemerintah daerah kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya; dan e. Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kota yang diangkat dalam jenjang pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya. (4) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani keputusan mengenai pengangkatan dalam JFPK. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian segera mengangkat PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Pimpinan Instansi Pembina sebelum masa berlaku penyesuaian/inpassing dalam JFPK berakhir.
