PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 17
BAB 6 — PENGANGKATAN PNS DALAM JFPK
(1) Hasil seleksi administrasi dan seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian rekomendasi pengangkatan JFPK dan penetapan angka kredit JFPK. (2) Pimpinan Instansi Pembina mengeluarkan rekomendasi pengangkatan PNS yang memenuhi persyaratan menjadi JFPK dan surat penetapan angka kredit JFPK kepada Instansi Pengusul untuk diproses lebih lanjut tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat rekomendasi berlaku sampai dengan masa penyesuaian/inpassing dalam JFPK berakhir.
