PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 16
BAB 5 — SELEKSI PORTOFOLIO
(1) Hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dimulainya pelaksanaan seleksi portofolio.
(2) Hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK disampaikan melalui surat resmi ke Instansi Pengusul dan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
